Selasa, 30 Desember 2014

Analisa Terhadap 3 Studi Kasus Mengenai Telematika

Analisa Terhadap 3 Studi Kasus Mengenai Telematika

  • HUKUMAN BAGI PENYADAP 15 TAHUN PENJARA


 Jakarta - Kementerian Kominfo menegaskan, pelaku penyadapan yang terbukti bersalah bisa dikenakan hukuman sesuai UU Telekomunikasi No. 36/1999 dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11/2008 dengan sanksi kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, UU Telekomunikasi dan UU ITE dapat diberlakukan dimana pasal 40 dalam UU Telekomunikasi menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.

"Pelanggaran tersebut (sesuai UU Telekomunikasi) berupa pidana penjara maksimal 15 tahun. Apalagi pelanggaran penyadapan menurut UU ITE maksimal 10 tahun penjara. Itu karena UU pasal 31 UU ITE melarang penyadapan. Sama halnya pasal 26 yang melarang untuk memata-matai data pribadi seseorang," jelas Gatot dalam perbincangan dengan detikINET.

Isu soal penyadapan belakangan ramai berhembus. Apalagi seperti diberitakan, salah satu yang dirumorkan menjadi alat untuk penyadapan adalah Satelit Palapa milik Indosat. Tak hanya itu, Menpora Roy Suryo yang sebelumnya dikenal sebagai pemerhati telematika pun dikabarkan pernah berhubungan dengan Badan Keamanan Nasional AS (NSA).

"Bahwasanya jaringan telekomunikasi baik yang berbasis penggunaan satelit maupun fiber optik, termasuk submarine cable, dapat disadap oleh pihak-pihak tertentu sudah bukan rahasia lagi secara universal. Itulah sebabnya, untuk meminimalisirnya di antaranya melalui penerapan sanksi tegas dalam kedua UU tersebut. Hal ini juga berlaku di banyak negara,” kata Gatot.

"Harapan Kominfo, jangan sampai ada pihak domestik yang turut memfasilitasi, baik perorangan maupun korporasi. Tidak hanya pidana hukumannya, tapi juga merupakan suatu pengkhianatan terhadap bangsa Indonesia," pungkasnya.

(Achmad Rouzni Noor II - detikinet - Kamis, 07/11/2013 17:15 WIB)

ANALISA : Menurut saya pelanggaran semacam ini memang merugikan banyak pihak apalagi tujuannya tidak baik dan ingin merusak suatu sistem hanya untuk kepentingan seseorang semata.Jadi kalau kita punya keahlian di bidang ini alangkah baiknya kita gunakan untuk kepentingan bersama tanpa ada upaya untuk mengambil hak milih orang lain atau untuk merusaknya.

Referensi :   http://jenniferchristiroberta.blogspot.com/2013/11/studi-kasus-telematika-hukuman-bagi.html


  • CONTOH STUDI KASUS DALAM E-PAPER

Seiring perkembangan telematika yang semakin maju, semakin bertambah juga orang-orang yang menyalahgunakannya.Tidak heran jika kita lebih sering mendengar dan mengetahui kasus-kasus telematika yang bernilai negatif dibandingkan dengan dampak positif telematikanya. Kasus terbaru bahkan melibatkan negara, bukan hanya satu melainkan dua negara. Ya, kasus tersebut adalah penyadapan yang dilakukan Australia terhadap petinggi negara kita, Indonesia.

Walaupun kasus tersebut sedang "laku" di mana-mana, tapi saya tidak akan membahas kasus tersebut, karena sudah terlalu banyak yang membahasnya. Di sini saya akan membahas contoh kasus telematika yang bernilai positif, yaitu pemanfaatan telematika dalam bidang pendidikan. Contoh yang saya ambil ini terinspirasi dari saya sendiri dan teman-teman di Gunadarma. Contoh kasus telematika ini mengenai e-paper.

E-paper adalah salah satu fasilitas yang dikembangkan oleh bagian perpustakaan Universitas Gunadarma. E-paper ini dibuat untuk membantu para mahasiswa yang akan atau sedang melakukan Penulisan Ilmiah, Skripsi, ataupun penulisan Jurnal. Jadi, melalui e-paper ini mahasiswa Gunadarma dapat melihat contoh-contoh PI, Skripsi, atau jurnal yang dimiliki oleh perpustakaan Gunadarma. Dalam e-paper tersebut kita dapat melihat PI dan Skripsi mulai dari cover sampai listing programnya.

E-paper ini sangat membantu saya dan teman-teman yang semester 6 kemarin harus membuat Penulisan Ilmiah. Karena dengan adanya e-paper ini kita tidak bingung lagi untuk menentukan bagaimana format penulisannya, kalimat-kalimat yang digunakan, tahapan penulisan dalam setiap babnya, dan lain-lain. Walaupun kita dibimbing oleh Dosen Pembimbing dalam penulisannya, e-paper tetap sangat membantu, setidaknya kita jadi tidak perlu melakukan banyak revisi karena kita sudah melihat contoh-contoh yang ada di e-paper, dimana contoh-contoh tersebut sudah "sah" atau benar. Dengan adanya e-paper ini sangat membantu mahasiswa gunadarma dalam kegiatan akedimiknya, khususnya penulisan atau tugas akhir.

Pemanfaatan telematika dalam hal ini berdampak sangat positif, saya dan teman-teman bahkan mungkin seluruh mahasiswa gunadarma yang sudah mengetahui e-paper, pasti sudah mendapatkan manfaat positifnya. Namun, mungkin belum seluruh mahasiswa mengetahui fasilitas ini, khususnya mahasiswa baru. Oleh karena itu, perlu "promosi" lain agar seluruh mahasiswa dapat mengetahuinya, sehingga ketika mereka membutuhkan contoh-contoh PI, Skripsi, atau jurnal, mereka tidak lagi kesulitan.

ANALISA  : Dalam kasus  E-paper bernilai positif karna di kasus ini bertujuan untuk membantu mahasiswa dalam mengerjakan tugasanya sehingga membuat mahasiswa meliahat contoh dari tugas yang di berikan kemudian bisa di kembangkan lagi.E-paper ini menurut saya perlu di kembangkan atau di perluas sehingga tidak salah satu perguruan tinggi atau instansi tersebut saja yang tahau.

Referensi :  http://baktisugiono.blogspot.com/2014/01/contoh-studi-kasus-telematika-di-dalam.html

  • PENYADAPAN AUSTRALIA TERHADAP PETINGGI INDONESIA


Jakarta, DETIK.com - Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla menilai penyadapan yang dilakukan Australia ke Indonesia merusak hubungan baik kedua negara. Apa yang dilakukan Australia, kata Jusuf, merupakan hal yang salah.

"Penyadapan yang dilakukan Australia melanggar persahabatan-persahabatan antar negara," kata pria yang akrab disapa JK ini, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (22/11/2013).

JK menilai, tindakan pemerintah Indonesia dengan memanggil duta besar sudah merupakan tindakan keras. "Suatu tindakan yang salah dan ilegal, serta tidak etis buat suatu negara sahabat," ujarnya soal penyadapan yang dilakukan Australia.

Menurut JK, aksi penyadapan ini harus mendapat penjelasan dari Pemerintah Australia. Atas tindakan tidak etis ini, sambungnya, pemerintah Indonesia harus melakukan protes keras. "Kita harus minta penjelasan dan memprotesnya dengan keras serta minta (pihak Australia) tanggung jawab," tegasnya.

Ketegangan Indonesia-Australia terjadi setelah mantan kontraktor Badan Keamanan Nasional AS (NSA) membocorkan dokumen penyadapan yang dilakukan Australia terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ibu Negara Ani Yudhoyono dan juga sejumlah pejabat lain. SBY meminta Australia yang disebutnya 'kawan' tersebut, untuk menjelaskan mengenai penyadapan ini.

Sedangkan Perdana Menteri Australia Tony Abbott sampai saat ini belum juga melayangkan permohonan maaf. Dia hanya mengaku menyesalkan insiden ini sehingga membuat hubungan kedua negara memanas.


Jakarta, KOMPAS.com — Salah satu solusi mencegah penyadapan telekomunikasi pejabat tinggi negara oleh negara asing adalah mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam negeri. Beberapa metode dan teknologi antisadap sudah dimiliki berupa pembungkusan data atau enkripsi serta pemanfaatan metode telekomunikasi tertutup.

"Metode enkripsi adalah membungkus data yang dikirim melalui sistem jaringan kabel serat optik ataupun jaringan satelit. Memang tetap bisa disadap, tetapi tidak dapat dibaca kecuali oleh penerima yang dituju,” kata Kepala Bidang Sistem Komunikasi Multimedia pada Pusat Teknologi Informatika Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Kelik Budiana pada konferensi pers bersama Ikatan Auditor Teknologi Indonesia (IATI), Jumat (22/11/2013) di Jakarta.

"Metode pembungkusan data membutuhkan kunci untuk membuka. Kuncinya bisa diubah setiap waktu," kata Kelik.

Secara terpisah, Kepala Pusat Penelitian Informatika Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) LT Handoko mengatakan, pemanfaatan teknologi telekomunikasi terbuka mengandung risiko disadap. Penyadapan bisa dihindari dengan memanfaatkan teknologi telekomunikasi tertutup, seperti yang dikembangkan LIPI, yakni Bandros (Bandung Raya Operation System). Pusat Penelitian Informatika LIPI terletak di Bandung.

"Bandros merupakan jaringan sistem informasi tertutup untuk berbagai kebutuhan komunikasi pemerintah, misalnya digunakan pada saat penanggulangan bencana. Karena sifatnya yang tertutup, teknologi telekomunikasi ini menjadi antisadap," kata Handoko.

Teknologi dalam negeri
Sekretaris Jenderal IATI Arya Rezavidi mengatakan, terbongkarnya penyadapan pejabat tinggi negara oleh Australia hendaknya menjadi momentum untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam negeri.

Aswin Sasongko dari Dewan Pakar IATI mengatakan, tak ada ketentuan yang melarang suatu negara menyadap komunikasi pejabat tinggi negara lain. Yang semestinya dilakukan negara adalah meningkatkan kemampuan mencegah penyadapan.

"Kita membutuhkan audit teknologi untuk pengamanan komunikasi pemerintah. Apakah aman dan sesuai dengan kebutuhan? Audit teknologi masih jarang dibicarakan," kata Aswin.

Wakil Ketua IATI Hari Nugroho mengatakan, penyadapan terhadap komunikasi para pejabat tinggi negara pada 2009 menunjukkan lemahnya keamanan teknologi informasi. Seharusnya dikembangkan inovasi untuk meningkatkan keamanan teknologi informatika yang berasal dari luar negeri. (NAW)

ANALISA : Menurut saya kasus di atas memang merugikan salah satu pihak,kasus tersebut terjadi karna semakin maju telekomunikasi di dunia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar