Selasa, 30 Desember 2014

Analisa terhadap 3 studi kasus mengenai telematika

Analisa terhadap 3 studi kasus mengenai telematika

  • contoh studi kasus di dalam e-paper

Seiring perkembangan telematika yang semakin maju, semakin bertambah juga orang-orang yang menyalahgunakannya.Tidak heran jika kita lebih sering mendengar dan mengetahui kasus-kasus telematika yang bernilai negatif dibandingkan dengan dampak positif telematikanya. Kasus terbaru bahkan melibatkan negara, bukan hanya satu melainkan dua negara. Ya, kasus tersebut adalah penyadapan yang dilakukan Australia terhadap petinggi negara kita, Indonesia.

Walaupun kasus tersebut sedang "laku" di mana-mana, tapi saya tidak akan membahas kasus tersebut, karena sudah terlalu banyak yang membahasnya. Di sini saya akan membahas contoh kasus telematika yang bernilai positif, yaitu pemanfaatan telematika dalam bidang pendidikan. Contoh yang saya ambil ini terinspirasi dari saya sendiri dan teman-teman di Gunadarma. Contoh kasus telematika ini mengenai e-paper.

E-paper adalah salah satu fasilitas yang dikembangkan oleh bagian perpustakaan Universitas Gunadarma. E-paper ini dibuat untuk membantu para mahasiswa yang akan atau sedang melakukan Penulisan Ilmiah, Skripsi, ataupun penulisan Jurnal. Jadi, melalui e-paper ini mahasiswa Gunadarma dapat melihat contoh-contoh PI, Skripsi, atau jurnal yang dimiliki oleh perpustakaan Gunadarma. Dalam e-paper tersebut kita dapat melihat PI dan Skripsi mulai dari cover sampai listing programnya.

E-paper ini sangat membantu saya dan teman-teman yang semester 6 kemarin harus membuat Penulisan Ilmiah. Karena dengan adanya e-paper ini kita tidak bingung lagi untuk menentukan bagaimana format penulisannya, kalimat-kalimat yang digunakan, tahapan penulisan dalam setiap babnya, dan lain-lain. Walaupun kita dibimbing oleh Dosen Pembimbing dalam penulisannya, e-paper tetap sangat membantu, setidaknya kita jadi tidak perlu melakukan banyak revisi karena kita sudah melihat contoh-contoh yang ada di e-paper, dimana contoh-contoh tersebut sudah "sah" atau benar. Dengan adanya e-paper ini sangat membantu mahasiswa gunadarma dalam kegiatan akedimiknya, khususnya penulisan atau tugas akhir.

Pemanfaatan telematika dalam hal ini berdampak sangat positif, saya dan teman-teman bahkan mungkin seluruh mahasiswa gunadarma yang sudah mengetahui e-paper, pasti sudah mendapatkan manfaat positifnya. Namun, mungkin belum seluruh mahasiswa mengetahui fasilitas ini, khususnya mahasiswa baru. Oleh karena itu, perlu "promosi" lain agar seluruh mahasiswa dapat mengetahuinya, sehingga ketika mereka membutuhkan contoh-contoh PI, Skripsi, atau jurnal, mereka tidak lagi kesulitan.

Analisa : Menurut saya pemanfaatan studi kasus ini bernilai positif kana dapat membantu orang atau instansi tersebut.E-paper ini bisa juga di kembang luaskan agar bisa membantu lebih banyak lagi instansi di luar sana yang juga membutuhjan.

referensi : http://baktisugiono.blogspot.com/2014/01/contoh-studi-kasus-telematika-di-dalam.html


  • kasus penyadapan di Indonesia

TEMPO.COJakarta - Aksi sadap-menyadap bukan hal baru di Indonesia. Bahkan berdasarkan data yang dikumpulkan, cukup banyak aksi penyadapan yang terungkap beberapa tahun terakhir dengan target tak hanya pejabat publik, tapi juga pengusaha dan warga Indonesia sendiri. Berikut ini beberapa contohnya:

1. Penyadapan Rumah Dinas Jokowi

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tjahjo Kumulo mengungkapkan rumah dinas Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sempat disadap. Adapun penyadapan berlangsung sejak tiga bulan lalu.

Jokowi mengakui penyadapan itu benar terjadi. Namun ia memilih untuk tidak terlalu memikirkannya karena merasa tak ada hal penting yang dibicarakannya di rumah. "Yang mau disadap dari saya apa, sih?"

2. Penyadapan Pemerintah Indonesia oleh Australia

Analis dari Agensi Keamanan Nasional Amerika Serikat alias NSA, Edward Snowden, pada Desember lalu mengungkapkan pemerintah Australia telah melakukan penyadapan terhadap pemerintahan Indonesia. Adapun penyadapan yang dilakukan pada 2009 itu berfokus pada lingkar Istana Kepresidenan Indonesia, termasuk keluarga presiden.

Snowden mengatakan aksi penyadapan itu merupakan bagian dari program kerja oritas nasional penyadapan Australia alias Australian Signals Directorate (ASD. Program itu diberi sandi "Stateroom" serta meliputi intersepsi radio, telekomunikasi, dan lalu lintas Internet.

3. Penyadapan oleh Operator Telepon

Pekan lalu, New York Times dan Canberra Times melaporkan adanya dugaan penyadapan 1,8 juta pelanggan Telkomsel dan Indosat oleh NSA dan badan intelijen Australia. Laporan ini, lagi-lagi, berasal dari mantan anggota NSA, Edward Snowden. Edward menyebutkan adanya spionase massal dan pengumpulan data dari dua operator tersebut.

4. Penyadapan KPK terhadap Kabareskrim Susno Duadji

Konfrontasi cicak (KPK) versus buaya (Polri) yang terjadi pada 2009 berawal dari penyadapan telepon genggam mantan Kepala Badan Reserese dan Kriminal Mabes Polri Susno Duadji oleh KPK. KPK menyadap telepon genggam Susno karena pria berbadan tambun itu terindikasi terlibat kasus penggelapan dana nasabah Bank Century. Susno, kala itu, diduga menerima uang Rp 10 miliar.

Analisa
Kita harus berhati hati dalam berkomunikasi, memang kita orang biasa saja, tapi bisa saja kita menjadi korban. Dalam kehidupan kita sehari-hari di zaman canggih ini kita terbiasa menggunakan teknologi komunikasi suara jarak jauh dengan telepon kabel maupun telepon genggam tanpa kabel. Dengan kecanggihan telepon saat ini, kita tidak hanya bisa berbicara secara rahasia dengan seseorang saja, namun bisa ngobrol ramai-ramai lebih dari dua telepon dengan secara konferensi.  Agar orang lain yang melakukan penyadapan tidak mengerti isi dari hal-hal yang dibicarakan, maka gunakanlah bahasa ciptaan anda sendiri yang sulit untuk diterjemahkan oleh orang yang tidak mengetahuinya. Bahasa yang unik yang hanya diketahui kelompok kita saja akan sangat mempersulit para pelaku penyadapan telepon untuk mencari apa yang mereka cari.



  • Kasus IM2, Masyarakat Telematika Indonesia Minta Dukungan DPR

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) meminta dukungan DPR untuk penuntasan kasus IM2 dan pembebasan mantan Dirut IM2 Indar Atmanto"Kasus IM2 membuat iklim usaha di bidang ICT menjadi terganggu karena kasus ini telah menciptakan ketidakpastian hukum bagi investor dan pekerja di sektor ini," ujar Ketua Umum Mastel Setyanto P Santosa.Menurutnya, dukungan DPR penting karena Mastel melihat adanya upaya kriminalisasi kasus IM2 dan di industri ICT secara keseluruhan.“DPR, sebuah lembaga politik pembuat UU, agar memberikan perhatian lebih kepada kasus IM2 dan pembebasan Indar,” ungkapnya.Dalam hal ini, sambungnya, Mastel telah melakukan  Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I DPR pada Senin (10/11).“Kami juga minta dukungan kepada Komisi I DPR agar menolak segal bentuk kriminalisasi di bidang TIK,” tegasnya.Setyanto yang mantan Dirut PT Telkom itu menambahkan langkah Mastel minta dukungan DPR ini dilakukan secara serius dengan membawa rombongan hampir seluruh anggota dan pengurus Mastel.Sebagai organisasi payung bagi perusahaan dan asosiasi di bidang telematika di Indonesia, selain pengurus Mastel, ikut dalam rombongn tersebut sejumlah pengurus dari BRTI, APJII, hingga ATSI.Dalam RDPU yang berlangsung selama 3 jam lebih itu Setyanto memaparkan secara detil perkembangan kasus IM2 dengan terpidana Indar Atmanto."Sejatinya, pengaturan penyelenggaraan bisnis di industri telekomunikasi telah diatur secara detil dalam UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi khususnya di Bab IV yang terdiri 36 pasal."Meski ketentuan dalam bab tersebut yang diikuti dengan berbagai peraturan turunannya telah jelas dan bisa dimengerti dengan baik oleh para pelaku bisnis di bidang telekomunikasi."Namun, bagi aparat penegak hukum dianggap tidak jelas sehingga sering terjadi penafsiran yang berbeda. Bukti penfasiran berbeda itu terlihat dalam kasus IM2,” tegasnya.Tantowi Yahya, sebagai pimpinan RDPU menegaskan akan membawa semua masukan ini dalam rencana amandemen UU Telekomunikasi dalam Prolegnas 2015.“Masukan ini sangat penting bagi amandemen UU Telekomunikasi. Komisi I juga akan memasukan rencana amandemen UU ITE dan UU Penyiaran dalam Prolegnas 2015.”Bobby Rizaldi, dari Fraksi Partai Golkar, memberikan apresiasi positif atas langkah Mastel yang memaparkan secara detil kasus IM2 ini dan berbagai masukan sebagai implementasi UU Telekomunikasi.“Kami sangat surprise dengan adanya dukungan lebih dari 40 ribu orang yang mendesak pembebasan mantan Dirut IM2. Kami yakin kasus ini akan segera selesai,” ujarnya.
 ANALISA : Menurut saya dala kasus IM2 ini sudah menjadi sorotan publik yang semestinya sudah harus selesai karna merugikan beberapa pihak,kasus ini terjadi mungkin karna sudah semakin tingginya telekomunikasi di dunia.Ada beberapa studi kasus yang dimanfaatkan secara benar dan sebaliknya yang merugikan orang lain atau salah satu instansi tersebut.
referensi : http://industri.bisnis.com/read/20141112/101/272496/kasus-im2-masyarakat-telematika-indonesia-minta-dukungan-dpr

Tidak ada komentar:

Posting Komentar